Forum Ukhuwah UNM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Forum Ukhuwah UNM

Ajang untuk saling berbagi ilmu, taushiyah, curhat dan info masyarakat UNM makassar
 
IndeksLatest imagesPencarianPendaftaranLogin
Radio Sunnah

Latest topics
» RAHASIA MUDAHNYA MENDAPATKAN MODAL UNTUK USAHA ATAU UNTUK BIAYA HIDUP
Di Balik Kelembutan Suaramu Icon_minitimeMon Jul 15, 2013 5:09 pm by millantea

» надо похудеть на 15кг за 20дней
Di Balik Kelembutan Suaramu Icon_minitimeThu Aug 04, 2011 9:04 pm by Tamu

» best fish oils supplements
Di Balik Kelembutan Suaramu Icon_minitimeThu Aug 04, 2011 2:50 pm by Tamu

» Alabama Dept. of Public Health Proposes Civil Penalty Against Company For Failing To Properly Maintain Security, Accountability Of Radioactive Sources
Di Balik Kelembutan Suaramu Icon_minitimeThu Aug 04, 2011 1:49 pm by Tamu

» Effects Of Ekg On Caffeine
Di Balik Kelembutan Suaramu Icon_minitimeWed Aug 03, 2011 8:33 pm by Tamu

» generic name for ultram er
Di Balik Kelembutan Suaramu Icon_minitimeWed Aug 03, 2011 4:30 pm by Tamu

» australia online casinos
Di Balik Kelembutan Suaramu Icon_minitimeTue Aug 02, 2011 11:30 pm by Tamu

» sundown naturals fish oil
Di Balik Kelembutan Suaramu Icon_minitimeTue Aug 02, 2011 10:37 pm by Tamu

» hotele polska 5 gwiazdek
Di Balik Kelembutan Suaramu Icon_minitimeTue Aug 02, 2011 2:32 pm by Tamu

User Yang Sedang Online
Total 28 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 28 Tamu

Tidak ada

User online terbanyak adalah 169 pada Mon Nov 18, 2024 5:32 pm
Top posters
Admin
Di Balik Kelembutan Suaramu Vote_lcapDi Balik Kelembutan Suaramu Voting_barDi Balik Kelembutan Suaramu Vote_rcap 
al_ghariby
Di Balik Kelembutan Suaramu Vote_lcapDi Balik Kelembutan Suaramu Voting_barDi Balik Kelembutan Suaramu Vote_rcap 
erkawe
Di Balik Kelembutan Suaramu Vote_lcapDi Balik Kelembutan Suaramu Voting_barDi Balik Kelembutan Suaramu Vote_rcap 
ikhwan_unm
Di Balik Kelembutan Suaramu Vote_lcapDi Balik Kelembutan Suaramu Voting_barDi Balik Kelembutan Suaramu Vote_rcap 
ullahsultan
Di Balik Kelembutan Suaramu Vote_lcapDi Balik Kelembutan Suaramu Voting_barDi Balik Kelembutan Suaramu Vote_rcap 
akhjafar
Di Balik Kelembutan Suaramu Vote_lcapDi Balik Kelembutan Suaramu Voting_barDi Balik Kelembutan Suaramu Vote_rcap 
Salsabilah
Di Balik Kelembutan Suaramu Vote_lcapDi Balik Kelembutan Suaramu Voting_barDi Balik Kelembutan Suaramu Vote_rcap 
abu uwais
Di Balik Kelembutan Suaramu Vote_lcapDi Balik Kelembutan Suaramu Voting_barDi Balik Kelembutan Suaramu Vote_rcap 
najah
Di Balik Kelembutan Suaramu Vote_lcapDi Balik Kelembutan Suaramu Voting_barDi Balik Kelembutan Suaramu Vote_rcap 
ibnu yahya
Di Balik Kelembutan Suaramu Vote_lcapDi Balik Kelembutan Suaramu Voting_barDi Balik Kelembutan Suaramu Vote_rcap 
Kalender Hijriah
google salaf

 

 Di Balik Kelembutan Suaramu

Go down 
2 posters
PengirimMessage
ikhwan_unm
Pemula
Pemula
ikhwan_unm


Jumlah posting : 22
Registration date : 19.01.09

Di Balik Kelembutan Suaramu Empty
PostSubyek: Di Balik Kelembutan Suaramu   Di Balik Kelembutan Suaramu Icon_minitimeMon Jan 19, 2009 9:46 pm

Banyak wanita di jaman ini yang merelakan dirinya menjadi komoditi. Tidak hanya wajah dan tubuhnya yang menjadi barang dagangan, suaranya pun bisa mendatangkan banyak rupiah

Ukhti Muslimah….
Suara empuk dan tawa canda seorang wanita terlalu sering kita dengarkan di sekitar kita, baik secara langsung atau lewat radio dan televisi. Terlebih lagi bila wanita itu berprofesi sebagai penyiar atau MC karena memang termasuk modal utamanya adalah suara yang indah dan merdu.

Begitu mudahnya wanita tersebut memperdengarkan suaranya yang bak buluh perindu, tanpa ada rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Padahal Dia telah memperingatkan:
“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al Ahzab: 32)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah bersabda :
“Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan laki-laki sehingga ia terfitnah)”. (HR. At Tirmidzi, dishahihkan dengan syarat Muslim oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i dalam Ash Shahihul Musnad, 2/36).

Suara merupakan bagian dari wanita sehingga suara termasuk aurat, demikian fatwa yang disampaikan Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan dan Asy Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin sebagaimana dinukil dalam kitab Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah (1/ 431, 434)

Para wanita diwajibkan untuk menjauhi setiap perkara yang dapat mengantarkan kepada fitnah. Apabila ia memperdengarkan suaranya, kemudian dengan itu terfitnahlah kaum lelaki, maka seharusnya ia menghentikan ucapannya. Oleh karena itu para wanita diperintahkan untuk tidak mengeraskan suaranya ketika bertalbiyah. Ketika mengingatkan imam yang keliru dalam shalatnya, wanita tidak boleh memperdengarkan suaranya dengan ber-tashbih sebagaimana laki-laki, tapi cukup menepukkan tangannya, sebagaimana tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Ucapan tashbih itu untuk laki-laki sedang tepuk tangan untuk wanita”. (HR. Al Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422)

Demikian pula dalam masalah adzan, tidak disyariatkan bagi wanita untuk mengumandangkannya lewat menara-menara masjid karena hal itu melazimkan suara yang keras.

Ketika terpaksa harus berbicara dengan laki-laki dikarenakan ada kebutuhan, wanita dilarang melembutkan dan memerdukan suaranya sebagaimana larangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab di atas. Dia dibolehkan hanya berbicara seperlunya, tanpa berpanjang kata melebihi keperluan semula.

Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah u berkata dalam tafsirnya: “Makna dari ayat ini (Al-Ahzab: 32), ia berbicara dengan laki-laki yang bukan mahramnya tanpa melembutkan suaranya, yakni tidak seperti suaranya ketika berbicara dengan suaminya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/491).

Maksud penyakit dalam ayat ini adalah syahwat (nafsu/keinginan) berzina yang kadang-kadang bertambah kuat dalam hati ketika mendengar suara lembut seorang wanita atau ketika mendengar ucapan sepasang suami istri, atau yang semisalnya.

Suara wanita di radio dan telepon

Asy Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: “Bolehkah seorang wanita berprofesi sebagai penyiar radio, di mana ia memperdengarkan suaranya kepada laki-laki yang bukan mahramnya? Apakah seorang laki-laki boleh berbicara dengan wanita melalui pesawat telepon atau secara langsung?”
Asy Syaikh menjawab: “Apabila seorang wanita bekerja di stasiun radio maka dapat dipastikan ia akan ikhtilath (bercampur baur) dengan kaum lelaki. Bahkan seringkali ia berdua saja dengan seorang laki-laki di ruang siaran. Yang seperti ini tidak diragukan lagi kemungkaran dan keharamannya. Telah jelas sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Jangan sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita.”

Ikhtilath yang seperti ini selamanya tidak akan dihalalkan. Terlebih lagi seorang wanita yang bekerja sebagai penyiar radio tentunya berusaha untuk menghiasi suaranya agar dapat memikat dan menarik. Yang demikian inipun merupakan bencana yang wajib dihindari disebabkan akan timbulnya fitnah.

Adapun mendengar suara wanita melalui telepon maka hal tersebut tidaklah mengapa dan tidak dilarang untuk berbicara dengan wanita melalui telepon. Yang tidak diperbolehkan adalah berlezat-lezat (menikmati) suara tersebut atau terus-menerus berbincang-bincang dengan wanita karena ingin menikmati suaranya. Seperti inilah yang diharamkan. Namun bila hanya sekedar memberi kabar atau meminta fatwa mengenai suatu permasalahan tertentu, atau tujuan lain yang semisalnya, maka hal ini diperbolehkan. Akan tetapi apabila timbul sikap-sikap lunak dan lemah-lembut, maka bergeser menjadi haram. Walaupun seandainya tidak terjadi yang demikian ini, namun tanpa sepengetahuan si wanita, laki-laki yang mengajaknya bicara ternyata menikmati dan berlezat-lezat dengan suaranya, maka haram bagi laki-laki tersebut dan wanita itu tidak boleh melanjutkan pembicaraannya seketika ia menyadarinya.

Sedangkan mengajak bicara wanita secara langsung maka tidak menjadi masalah, dengan syarat wanita tersebut berhijab dan aman dari fitnah. Misalnya wanita yang diajak bicara itu adalah orang yang telah dikenalnya, seperti istri saudara laki-lakinya (kakak/adik ipar), atau anak perempuan pamannya dan yang semisal mereka.” (Fatawa Al Mar‘ah Al Muslimah, 1/433-434).

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin menambahkan dalam fatwanya tentang permasalahan ini: “Wajib bagi wanita untuk bicara seperlunya melalui telepon, sama saja apakah dia yang memulai menelepon atau ia hanya menjawab orang yang menghubunginya lewat telepon, karena ia dalam keadaan terpaksa dan ada faidah yang didapatkan bagi kedua belah pihak di mana keperluan bisa tersampaikan padahal tempat saling berjauhan dan terjaga dari pembicaraan yang mendalam di luar kebutuhan dan terjaga dari perkara yang menyebabkan bergeloranya syahwat salah satu dari kedua belah pihak. Namun yang lebih utama adalah meninggalkan hal tersebut kecuali pada keadaan yang sangat mendesak.” (Fatawa Al Mar`ah, 1/435)

Laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya

Kenyataan yang ada di sekitar kita, bila seorang laki-laki telah meminang seorang wanita, keduanya menilai hubungan mereka telah teranggap setengah resmi sehingga apa yang sebelumnya tidak diperkenankan sekarang dibolehkan. Contoh yang paling mudah adalah masalah pembicaraan antara keduanya secara langsung ataupun lewat telepon. Si wanita memperdengarkan suaranya dengan mendayu-dayu karena menganggap sedang berbincang dengan calon suaminya, orang yang bakal menjadi kekasih hatinya. Pihak laki-laki juga demikian, menyapa dengan penuh kelembutan untuk menunjukkan dia adalah seorang laki-laki yang penuh kasih sayang. Tapi sebenarnya bagaimana timbangan syariat dalam permasalahan ini?

Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab:” Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya (di-khitbah-nya), apabila memang pinangannya (khitbah) telah diterima. Dan pembicaraan itu dilakukan untuk saling memberikan pengertian, sebatas kebutuhan dan tidak ada fitnah di dalamnya. Namun bila keperluan yang ada disampaikan lewat wali si wanita maka itu lebih baik dan lebih jauh dari fitnah. Adapun pembicaraan antara laki-laki dan wanita, antara pemuda dan pemudi, sekedar perkenalan (ta‘aruf) –kata mereka- sementara belum ada khithbah di antara mereka, maka ini perbuatan yang mungkar dan haram, mengajak kepada fitnah dan menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman:
“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al-Ahzab: 32) (Fatawa Al Mar‘ah, 2/605) ?

(Disusun dan dikumpulkan dari fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan dan Asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin
oleh Ummu Ishaq Al Atsariyah dan Ummu ‘Affan Nafisah bintu Abi Salim).
Kembali Ke Atas Go down
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 73
Registration date : 13.01.09

Di Balik Kelembutan Suaramu Empty
PostSubyek: re: dibalik kelembutan....   Di Balik Kelembutan Suaramu Icon_minitimeMon Jan 19, 2009 10:31 pm

nice artikel syukran akhi
Kembali Ke Atas Go down
https://muslimunm.4umer.com
 
Di Balik Kelembutan Suaramu
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Forum Ukhuwah UNM :: Ad-Dienul Islam :: MUSLIMAH-
Navigasi: