Forum Ukhuwah UNM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Forum Ukhuwah UNM

Ajang untuk saling berbagi ilmu, taushiyah, curhat dan info masyarakat UNM makassar
 
IndeksLatest imagesPencarianPendaftaranLogin
Radio Sunnah

Latest topics
» RAHASIA MUDAHNYA MENDAPATKAN MODAL UNTUK USAHA ATAU UNTUK BIAYA HIDUP
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Icon_minitimeMon Jul 15, 2013 5:09 pm by millantea

» надо похудеть на 15кг за 20дней
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Icon_minitimeThu Aug 04, 2011 9:04 pm by Tamu

» best fish oils supplements
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Icon_minitimeThu Aug 04, 2011 2:50 pm by Tamu

» Alabama Dept. of Public Health Proposes Civil Penalty Against Company For Failing To Properly Maintain Security, Accountability Of Radioactive Sources
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Icon_minitimeThu Aug 04, 2011 1:49 pm by Tamu

» Effects Of Ekg On Caffeine
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Icon_minitimeWed Aug 03, 2011 8:33 pm by Tamu

» generic name for ultram er
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Icon_minitimeWed Aug 03, 2011 4:30 pm by Tamu

» australia online casinos
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Icon_minitimeTue Aug 02, 2011 11:30 pm by Tamu

» sundown naturals fish oil
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Icon_minitimeTue Aug 02, 2011 10:37 pm by Tamu

» hotele polska 5 gwiazdek
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Icon_minitimeTue Aug 02, 2011 2:32 pm by Tamu

User Yang Sedang Online
Total 1 user online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 1 Tamu

Tidak ada

User online terbanyak adalah 84 pada Wed Dec 27, 2017 11:31 pm
Top posters
Admin
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Vote_lcapBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Voting_barBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Vote_rcap 
al_ghariby
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Vote_lcapBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Voting_barBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Vote_rcap 
erkawe
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Vote_lcapBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Voting_barBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Vote_rcap 
ikhwan_unm
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Vote_lcapBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Voting_barBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Vote_rcap 
ullahsultan
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Vote_lcapBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Voting_barBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Vote_rcap 
akhjafar
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Vote_lcapBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Voting_barBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Vote_rcap 
Salsabilah
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Vote_lcapBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Voting_barBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Vote_rcap 
abu uwais
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Vote_lcapBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Voting_barBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Vote_rcap 
najah
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Vote_lcapBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Voting_barBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Vote_rcap 
ibnu yahya
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Vote_lcapBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Voting_barBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Vote_rcap 
Kalender Hijriah
google salaf

 

 BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 73
Registration date : 13.01.09

BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Empty
PostSubyek: BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA   BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA Icon_minitimeMon Jan 26, 2009 2:58 pm

Berikut kami sajikan beberapa alasan lain dalam membela bid’ah dan jawabannya.

[1] Mobil, HP dan Komputer termasuk Bid’ah

Setelah kita mengetahui definisi bid’ah dan mengetahui bahwa setiap bid’ah adalah tercela dan amalannya tertolak, masih ada suatu kerancuan di tengah-tengah masyarakat bahwa berbagai kemajuan teknologi saat ini seperti mobil, komputer, HP dan pesawat dianggap sebagai bid’ah yang tercela. Di antara mereka mengatakan, “Kalau memang bid’ah itu terlarang, kita seharusnya memakai unta saja sebagaimana di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”.

Menurut kami, perkataan ini muncul karena tidak memahami bid’ah dengan benar.
Perlu sekali ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan bid’ah yang tercela sehingga membuat amalannya tertolak adalah bid’ah dalam agama dan bukanlah perkara baru dalam urusan dunia yang tidak ada contoh sebelumnya seperti komputer dan pesawat.

Suatu kaedah yang perlu diketahui bahwa untuk perkara non ibadah (’adat), hukum asalnya adalah tidak terlarang (mubah) sampai terdapat larangan. Hal inilah yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (sebagaimana dalam Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/86) dan ulama lainnya.

Asy Syatibi juga mengatakan, “Perkara non ibadah (’adat) yang murni tidak ada unsur ibadah, maka dia bukanlah bid’ah. Namun jika perkara non ibadah tersebut dijadikan ibadah atau diposisikan sebagai ibadah, maka dia bisa termasuk dalam bid’ah.” (Al I’tishom, 1/348)

Para pembaca dapat memperhatikan bahwa tatkala para sahabat ingin melakukan penyerbukan silang pada kurma –yang merupakan perkara duniawi-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَ شَىْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِهِ فَإِذَا كَانَ مِنْ أَمْر دِينِكُمْ فَإِلَىَّ

“Apabila itu adalah perkara dunia kalian, kalian tentu lebih mengetahuinya. Namun, apabila itu adalah perkara agama kalian, kembalikanlah padaku.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengomentari bahwa sanad hadits ini hasan)

Kesimpulannya: Komputer, HP, pesawat, pabrik-pabrik kimia, berbagai macam kendaraan, dan teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini, itu semua adalah perkara yang dibolehkan dan tidak termasuk dalam bid’ah yang tercela. Kalau mau kita katakan bid’ah, itu hanyalah bid’ah secara bahasa yaitu perkara baru yang belum ada contoh sebelumnya.

[2] Para Sahabat Pernah Melakukan Bid’ah dengan Mengumpulkan Al Qur’an

Ada sebagian kelompok dalam membela acara-acara bid’ahnya berdalil bahwa dulu para sahabat -Abu Bakar, ‘Utsman bin ‘Affan, Zaid bin Tsabit- saja melakukan bid’ah. Mereka mengumpulkan Al Qur’an dalam satu mushaf padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya. Jika kita mengatakan bid’ah itu sesat, berarti para sahabatlah yang akan pertama kali masuk neraka. Inilah sedikit kerancuan yang sengaja kami temukan di sebuah blog di internet.

Ingatlah bahwa bid’ah bukanlah hanya sesuatu yang tidak ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bisa saja suatu amalan itu tidak ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan baru dilakukan setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, dan ini tidak termasuk bid’ah. Perhatikanlah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa-nya berikut.

“Bid’ah dalam agama adalah sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya yang tidak diperintahkan dengan perintah wajib ataupun mustahab (dianjurkan).
Adapun jika sesuatu tersebut diperintahkan dengan perintah wajib atau mustahab (dianjurkan) dan diketahui dengan dalil syar’i maka hal tersebut merupakan perkara agama yang telah Allah syari’atkan, … baik itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak. Segala sesuatu yang terjadi setelah masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam namun berdasarkan perintah dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti membunuh orang yang murtad, membunuh orang Khowarij, Persia, Turki dan Romawi, mengeluarkan Yahudi dan Nashrani dari Jazirah Arab, dan semacamnya, itu termasuk sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Fatawa, 4/107-108, Mawqi’ Al Islam-Asy Syamilah)

Pengumpulan Al Qur’an dalam satu mushaf ada dalilnya dalam syari’at karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk menulis Al Qur’an, namun penulisannya masih terpisah-pisah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/97) mengatakan, “Sesuatu yang menghalangi untuk dikumpulkannya Al Qur’an adalah karena pada saat itu wahyu masih terus turun. Allah masih bisa mengubah dan menetapkan sesuatu yang Dia kehendaki. Apabila tatkala itu Al Qur’an itu dikumpulkan dalam satu mushaf, maka tentu saja akan menyulitkan karena adanya perubahan setiap saat. Tatkala Al Qur’an dan syari’at telah paten setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam; begitu pula Al Qur’an tidak terdapat lagi penambahan atau pengurangan; dan tidak ada lagi penambahan kewajiban dan larangan, akhirnya kaum muslimin melaksanakan sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan tuntutan (anjuran)-nya. Oleh karena itu, amalan mengumpulkan Al Qur’an termasuk sunnahnya. Jika ingin disebut bid’ah, maka yang dimaksudkan adalah bid’ah secara bahasa (yaitu tidak ada contoh sebelumnya, pen).”

Perlu diketahui pula bahwa mengumpulkan Al Qur’an dalam satu mushaf merupakan bagian dari maslahal mursalah. Apa itu maslahal mursalah?

Maslahal mursalah adalah sesuatu yang didiamkan oleh syari’at, tidak ditentang dan tidak pula dinihilkan, tidak pula memiliki nash (dalil tegas) yang semisal sehingga bisa diqiyaskan. (Taysir Ilmu Ushul Fiqh, hal. 184, 186, Abdullah bin Yusuf Al Judai’, Mu’assasah Ar Royyan). Contohnya adalah maslahat ketika mengumpulkan Al Qur’an dalam rangka menjaga agama. Contoh lainnya adalah penulisan dan pembukuan hadits. Semua ini tidak ada dalil dalil khusus dari Nabi, namun hal ini terdapat suatu maslahat yang sangat besar untuk menjaga agama.

Ada suatu catatan penting yang harus diperhatikan berkaitan dengan maslahah mursalah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/101-103) mengatakan, “Setiap perkara yang faktor pendorong untuk melakukannya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada dan mengandung suatu maslahat, namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa perkara tersebut bukanlah maslahat. Namun, apabila faktor tersebut baru muncul setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan hal itu bukanlah maksiat, maka perkara tersebut adalah maslahat.”

Contoh penerapan kaedah Syaikhul Islam di atas adalah adzan ketika shalat ‘ied. Apakah faktor pendorong untuk melakukan adzan pada zaman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ada? Jawabannya: Ada (yaitu beribadah kepada Allah). Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal ada faktor pendorong dan tidak ada penghalang. Pada zaman beliau ketika melakukan shalat ‘ied tidak ada adzan maupun iqomah. Oleh karena itu, adzan ketika itu adalah bid’ah dan meninggalkannya adalah sunnah.
Begitu pula hal ini kita terapkan pada kasus mengumpulkan Al Qur’an. Adakah faktor penghalang tatkala itu? Jawabannya: Ada. Karena pada saat itu wahyu masih terus turun dan masih terjadi perubahan hukum. Jadi, sangat sulit Al Qur’an dikumpulkan ketika itu karena adanya faktor penghalang ini. Namun, faktor penghalang ini hilang setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena wahyu dan hukum sudah sempurna dan paten. Jadi, mengumpulkan Al Qur’an pada saat itu adalah suatu maslahat.

Kaedah beliau ini dapat pula diterapkan untuk kasus-kasus lainnya semacam perayaan Maulid Nabi, yasinan, dan ritual lain yang telah membudaya di tengah umat Islam. –Semoga Allah memberikan kita taufik agar memahami bid’ah dengan benar-

[3] Yang Penting Kan Niatnya!

Ada pula sebagian orang yang beralasan ketika diberikan sanggahan terhadap bid’ah yang dia lakukan, “Menurut saya, segala sesuatu itu kembali pada niatnya masing-masing.”

Kami katakan bahwa amalan itu bisa diterima tidak hanya dengan niat yang ikhlas, namun juga harus sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini telah kami jelaskan pada pembahasan awal di atas. Jadi, syarat diterimanya amal itu ada dua yaitu [1] niatnya harus ikhlas dan [2] harus sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersambung....
Kembali Ke Atas Go down
https://muslimunm.4umer.com
 
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan)
» RAHASIA MUDAHNYA MENDAPATKAN MODAL UNTUK USAHA ATAU UNTUK BIAYA HIDUP
» Kepedulian KSA, bukan membela hanya mencoba objektif
» UNTUK DIPERHATIKAN
» NASEHAT UNTUK WANITA LAJANG

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Forum Ukhuwah UNM :: Ad-Dienul Islam :: MANHAJ-
Navigasi: