Forum Ukhuwah UNM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Forum Ukhuwah UNM

Ajang untuk saling berbagi ilmu, taushiyah, curhat dan info masyarakat UNM makassar
 
IndeksLatest imagesPencarianPendaftaranLogin
Radio Sunnah

Latest topics
» RAHASIA MUDAHNYA MENDAPATKAN MODAL UNTUK USAHA ATAU UNTUK BIAYA HIDUP
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Icon_minitimeMon Jul 15, 2013 5:09 pm by millantea

» надо похудеть на 15кг за 20дней
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Icon_minitimeThu Aug 04, 2011 9:04 pm by Tamu

» best fish oils supplements
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Icon_minitimeThu Aug 04, 2011 2:50 pm by Tamu

» Alabama Dept. of Public Health Proposes Civil Penalty Against Company For Failing To Properly Maintain Security, Accountability Of Radioactive Sources
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Icon_minitimeThu Aug 04, 2011 1:49 pm by Tamu

» Effects Of Ekg On Caffeine
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Icon_minitimeWed Aug 03, 2011 8:33 pm by Tamu

» generic name for ultram er
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Icon_minitimeWed Aug 03, 2011 4:30 pm by Tamu

» australia online casinos
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Icon_minitimeTue Aug 02, 2011 11:30 pm by Tamu

» sundown naturals fish oil
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Icon_minitimeTue Aug 02, 2011 10:37 pm by Tamu

» hotele polska 5 gwiazdek
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Icon_minitimeTue Aug 02, 2011 2:32 pm by Tamu

User Yang Sedang Online
Total 3 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 3 Tamu

Tidak ada

User online terbanyak adalah 84 pada Wed Dec 27, 2017 11:31 pm
Top posters
Admin
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Vote_lcapBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Voting_barBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Vote_rcap 
al_ghariby
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Vote_lcapBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Voting_barBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Vote_rcap 
erkawe
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Vote_lcapBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Voting_barBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Vote_rcap 
ikhwan_unm
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Vote_lcapBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Voting_barBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Vote_rcap 
ullahsultan
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Vote_lcapBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Voting_barBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Vote_rcap 
akhjafar
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Vote_lcapBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Voting_barBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Vote_rcap 
Salsabilah
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Vote_lcapBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Voting_barBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Vote_rcap 
abu uwais
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Vote_lcapBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Voting_barBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Vote_rcap 
najah
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Vote_lcapBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Voting_barBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Vote_rcap 
ibnu yahya
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Vote_lcapBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Voting_barBERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Vote_rcap 
Kalender Hijriah
google salaf

 

 BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan)

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 73
Registration date : 13.01.09

BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Empty
PostSubyek: BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan)   BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan) Icon_minitimeMon Jan 26, 2009 3:02 pm

Oleh karena itu, amal seseorang tidak akan diterima tatkala dia melaksanakan shalat shubuh empat raka’at walaupun niatnya betul-betul ikhlas dan ingin mengharapkan ganjaran melimpah dari Allah dengan banyaknya rukuk dan sujud. Di samping ikhlas, dia harus melakukan shalat sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Al Fudhail bin ‘Iyadh tatkala berkata mengenai firman Allah,

لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

“Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al Mulk [67] : 2), beliau mengatakan, “yaitu amalan yang paling ikhlas dan showab (sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).”

Lalu Al Fudhail berkata, “Apabila amal dilakukan dengan ikhlas namun tidak sesuai ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut tidak akan diterima. Begitu pula, apabila suatu amalan dilakukan mengikuti ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ikhlas, amalan tersebut juga tidak akan diterima.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 19)

Sekelompok orang yang melakukan dzikir yang tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka beralasan di hadapan Ibnu Mas’ud,

وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ.

“Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.”

Lihatlah orang-orang ini berniat baik, namun cara mereka beribadah tidak sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu Mas’ud menyanggah perkataan mereka sembari berkata,

وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ

“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.” (HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid)

Kesimpulan: Tidak cukup seseorang melakukan ibadah dengan dasar karena niat baik, tetapi dia juga harus melakukan ibadah dengan mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga kaedah yang benar “Niat baik semata belum cukup.”

[4] Ini Kan Sudah Jadi Tradisi di Tempat Kami…

Ini juga perkataan yang muncul ketika seseorang disanggah mengenai bid’ah yang dia lakukan. Ketika ditanya, “Kenapa kamu masih merayakan 3 hari atau 40 hari setelah kematian?” Dia menjawab, “Ini kan sudah jadi tradisi kami…”

Jawaban seperti ini sama halnya jawaban orang musyrik terdahulu ketika membela kesyirikan yang mereka lakukan. Mereka tidak memiliki argumen yang kuat berdasarkan dalil dari Allah dan Rasul-Nya. Mereka hanya bisa beralasan,

إِنَّا وَجَدْنَا آَبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آَثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ

“Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.” (QS. Az Zukhruf [43] : 22)

Saudaraku yang semoga selalu dirahmati Allah, setiap tradisi itu hukum asalnya boleh dilakukan selama tidak bertentangan dengan hukum syari’at dan selama tidak ada unsur ibadah di dalamnya. Misalnya, santun ketika berbincang-bincang dengan yang lebih tua, ini adalah tradisi yang bagus dan tidak bertentangan dengan syari’at. Namun, jika ada tradisi dzikir atau do’a tertentu pada hari ketiga, ketujuh, atau keempat puluh setelah kematian, maka ini adalah bid’ah karena telah mencampurkan ibadah dalam tradisi dan mengkhususkannya pada waktu tertentu tanpa dalil.

Jadi, bid’ah juga bisa terdapat dalam tradisi (adat) sebagaimana perkataan Asy Syatibi, “Perkara non ibadah (’adat) yang murni tidak ada unsur ibadah, maka dia bukanlah bid’ah. Namun jika perkara non ibadah tersebut dijadikan ibadah atau diposisikan sebagai ibadah, maka bisa termasuk dalam bid’ah.” (Al I’tishom, 1/348)

Dan sedikit tambahan bahwa tradisi yang diposisikan sebagai ibadah sebenarnya malah akan menyusahkan umat Islam. Misalnya saja tradisi selamatan kematian pada hari ke-7, 40, 100, atau 1000 hari. Syari’at sebenarnya ingin meringankan beban pada hambanya. Namun, karena melakukan bid’ah semacam ini, beban hamba tersebut bertambah. Sebenarnya melakukan semacam ini tidak ada tuntunannya, malah dijadikan sebagai sesuatu yang wajib sehingga membebani hamba. Bahkan kadang kami menyaksikan sendiri di sebuah desa yang masih laris di sana tradisi selamatan kematian. Padahal kehidupan kebanyakan warga di desa tersebut adalah ekonomi menengah ke bawah. Lihatlah bukannya dengan meninggalnya keluarga, dia diringankan bebannya oleh tetangga sekitar. Malah tatkala kerabatnya meninggal, dia harus mencari utang di sana-sini agar bisa melaksanakan selamatan kematian yang sebenarnya tidak ada tuntunannya. Akhirnya karena kematian kerabat bertambahlah kesedihan dan beban kehidupan. Kami memohon kepada Allah, semoga Allah memperbaiki kondisi bangsa ini dengan menjauhkan kita dari berbagai amalan yang tidak ada tuntunannya.

[5] Semua Umat Islam Indonesia bahkan para Kyai dan Ustadz Melakukan Hal Ini

Ada juga yang berargumen ketika ritual bid’ah –seperti Maulid Nabi- yang ia lakukan dibantah sembari mengatakan, “Perayaan (atau ritual) ini kan juga dilakukan oleh seluruh umat Islam Indonesia bahkan oleh para Kyai dan Ustadz. Kok hal ini dilarang?!”

Alasan ini justru adalah alasan orang yang tidak pandai berdalil. Suatu hukum dalam agama ini seharusnya dibangun berdasarkan Al Kitab, As Sunnah dan Ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Adapun adat (tradisi) di sebagian negeri, perkataan sebagian Kyai/Ustadz atau ahlu ibadah, maka ini tidak bisa menjadi dalil untuk menyanggah perkataan Allah dan Rasul-Nya.

Barangsiapa meyakini bahwa adat (tradisi) yang menyelisihi sunnah ini telah disepakati karena umat telah menyetujuinya dan tidak mengingkarinya, maka keyakinan semacam ini jelas salah dan keliru. Ingatlah, akan selalu ada dalam umat ini di setiap waktu yang melarang berbagai bentuk perkara bid’ah yang menyelisihi sunnah seperti perayaan maulid ataupun tahlilan. Lalu bagaimana mungkin kesepakatan sebagian negeri muslim dikatakan sebagai ijma’ (kesepakatan umat Islam), apalagi dengan amalan sebagian kelompok?

Ketahuilah saudaraku semoga Allah selalu memberi taufik padamu, mayoritas ulama tidak mau menggunakan amalan penduduk Madinah (di masa Imam Malik) –tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah- sebagai dalil dalam beragama. Mereka menganggap bahwa amalan penduduk Madinah bukanlah sandaran hukum dalam beragama tetapi yang menjadi sandaran hukum adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu bagaimana mungkin kita berdalil dengan kebiasaan sebagian negeri muslim yang tidak memiliki keutamaan sama sekali dibanding dengan kota Nabawi Madinah?! (Disarikan dari Iqtidho’ Shirothil Mustaqim, 2/89 dan Al Bid’ah wa Atsaruha Asy Syai’ fil Ummah, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali, 49-50, Darul Hijroh)

Perlu diperhatikan pula, tersebarnya suatu perkara atau banyaknya pengikut bukan dasar bahwa perkara yang dilakukan adalah benar. Bahkan apabila kita mengikuti kebanyakan manusia maka mereka akan menyesatkan kita dari jalan Allah dan ini berarti kebenaran itu bukanlah diukur dari banyaknya orang yang melakukannya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (QS. Al An’am [6] : 116)

Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberi kita taufik untuk mengikuti kebenaran bukan mengikuti kebanyakan orang.

[6] Baca Al Qur’an kok dilarang?!

Ini juga di antara argumen dari pelaku bid’ah ketika diberitahu mengenai bid’ah yang dilakukan, “Saudaraku, perbuatan seperti ini kan bid’ah.” Lalu dia bergumam, “Masa baca Al Qur’an saja dilarang?!” Atau ada pula yang berkata, “Masa baca dzikir saja dilarang?!”

Untuk menyanggah perkataan di atas, perlu sekali kita ketahui mengenai dua macam bid’ah yaitu bid’ah hakikiyah dan idhofiyah.

Bid’ah hakikiyah adalah setiap bid’ah yang tidak ada dasarnya sama sekali baik dari Al Qur’an, As Sunnah, ijma’ kaum muslimin, dan bukan pula dari penggalian hukum yang benar menurut para ulama baik secara global maupun terperinci. (Al I’tishom, 1/219)

Di antara contoh bid’ah hakikiyah adalah puasa mutih (dilakukan untuk mencari ilmu sakti), mendekatkan diri pada Allah dengan kerahiban (hidup membujang seperti para biarawati), dan mengharamkan yang Allah halalkan dalam rangka beribadah kepada Allah. Ini semua tidak ada contohnya dalam syari’at.

Bid’ah idhofiyah adalah setiap bid’ah yang memiliki 2 sisi yaitu [1] dari satu sisi memiliki dalil, maka dari sisi ini bukanlah bid’ah dan [2] di sisi lain tidak memiliki dalil maka ini sama dengan bid’ah hakikiyah. (Al I’tishom, 1/219)

Jadi bid’ah idhofiyah dilihat dari satu sisi adalah perkara yang disyari’atkan. Namun ditinjau dari sisi lain yaitu dilihat dari enam aspek adalah bid’ah. Enam aspek tersebut adalah waktu, tempat, tatacara (kaifiyah), sebab, jumlah, dan jenis.

Contohnya bid’ah idhofiyah adalah dzikir setelah shalat atau di berbagai waktu secara berjama’ah dengan satu suara. Dzikir adalah suatu yang masyru’ (disyari’atkan), namun pelaksanaannya dengan tatacara semacam ini tidak disyari’atkan dan termasuk bid’ah yang menyelisihi sunnah.

Contoh lainnya adalah puasa atau shalat malam hari nishfu Sya’ban (pertengahan bulan Sya’ban). Begitu pula shalat rogho’ib pada malam Jum’at pertama dari bulan Rajab. Kedua contoh ini termasuk bid’ah idhofiyah. Shalat dan puasa adalah ibadah yang disyari’atkan, namun terdapat bid’ah dari sisi pengkhususan zaman, tempat dan tatacara. Tidak ada dalil dari Al Kitab dan As Sunnah yang mengkhususkan ketiga hal tadi.
Begitu juga hal ini dalam acara yasinan dan tahlilan. Bacaan tahlil adalah bacaan yang disyari’atkan. Bahkan barangsiapa mengucapkan bacaan tahlil dengan memenuhi konsekuensinya maka dia akan masuk surga. Namun, yang dipermasalahkan adalah pengkhususan waktu, tatacara dan jenisnya. Perlu kita tanyakan manakah dalil yang mengkhususkan pembacaan tahlil pada hari ke-3, 7, dan 40 setelah kematian. Juga manakah dalil yang menunjukkan harus dibaca secara berjama’ah dengan satu suara. Mana pula dalil yang menunjukkan bahwa yang harus dibaca adalah bacaan laa ilaha illallah, bukan bacaan tasbih, tahmid atau takbir. Dalam acara yasinan juga demikian. Kenapa yang dikhususkan hanya surat Yasin, bukan surat Al Kahfi, As Sajdah atau yang lainnya? Apa memang yang teristimewa dalam Al Qur’an hanyalah surat Yasin bukan surat lainnya? Lalu apa dalil yang mengharuskan baca surat Yasin setelah kematian? Perlu diketahui bahwa kebanyakan dalil yang menyebutkan keutamaan (fadhilah) surat Yasin adalah dalil-dalil yang lemah bahkan sebagian palsu.

Jadi, yang kami permasalahkan adalah bukan puasa, shalat, bacaan Al Qur’an maupun bacaan dzikir yang ada. Akan tetapi, yang kami permasalahkan adalah pengkhususan waktu, tempat, tatacara, dan lain sebagainya. Manakah dalil yang menunjukkan hal ini?

Semoga sanggahan-sanggahan di atas dapat memuaskan pembaca sekalian. Kami hanya bermaksud mendatangkan perbaikan selama kami masih berkesanggupan. Tidak ada yang dapat memberi taufik kepada kita sekalian kecuali Allah. Semoga kita selalu mendapatkan rahmat dan taufik-Nya ke jalan yang lurus.

***

Disusun oleh : Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.
Dimuroja’ah oleh : Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id
Kembali Ke Atas Go down
https://muslimunm.4umer.com
 
BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA (sambungan)
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» BERBAGAI ALASAN AHLUL BID'AH UNTUK MEMBELA BID'AHNYA
» RAHASIA MUDAHNYA MENDAPATKAN MODAL UNTUK USAHA ATAU UNTUK BIAYA HIDUP
» Ta'ruf Yes! Pacaran NO! (sambungan)
» SEPUTAR QUNUT NAZILAH (sambungan)
» Kepedulian KSA, bukan membela hanya mencoba objektif

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Forum Ukhuwah UNM :: Ad-Dienul Islam :: MANHAJ-
Navigasi: